ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian berikutnya”. ng Menimbang, bahwa Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias gu LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” A dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ub lik ah ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan am selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika tersebut ah k ep dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang In do ne si R bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju A gu ng rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN lik jawab “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab ub “dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ ep kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama R ka m ah Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa ng saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada on Halaman 66 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. es saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 66