ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah ng yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar gu Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika A yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur rumah Terdakwa dan membawanya lalu ah memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku ub lik tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung am membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba- ah k ep aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. Menimbang, bahwa Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi menelepon Terdakwa dan In do ne si R MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab A gu ng mobilnya sudah dapat dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD lik MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang, ub kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15 ep ka m ah DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau ng kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal on Halaman 65 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD es R Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 65