ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di
gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah

ng

yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan

sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu

tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar

gu

Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut
selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika

A

yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
bungkus

tersebut

di

dapur

rumah

Terdakwa

dan

membawanya

lalu

ah

memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku

ub
lik

tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk
menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung

am

membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental
yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-

ah
k

ep

aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

Menimbang, bahwa Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi
menelepon Terdakwa dan

In
do
ne
si

R

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab

A
gu
ng

mobilnya sudah dapat dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”.

Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk
Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk

Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari
belakang, sesampainya di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD

lik

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

untuk mengantarkan sepeda

motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang,

ub

kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa
berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir
jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15

ep

ka

m

ah

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi

menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul
ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau

ng

kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal

on

Halaman 65 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

es

R

Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 65

Select target paragraph3