ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa
sampai dirumah lalu Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang

ng

berisi Narkotika tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu)

gu

buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus

tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya

A

didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut

tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa

ah

kemas bersama Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian

ub
lik

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan
mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan

am

dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa
kemudian

ep

“ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih”

ah
k

Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“

In
do
ne
si

R

dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN
ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya

A
gu
ng

kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA
datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis
untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

Menimbang, Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi

IKHWAN ARJUNA “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku

lik

baliknya, soalnya gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab
“kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku

ub

tidak ada SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena
hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA
“iyalah“ lalu Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil

ep

ka

m

ah

tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan

dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi
keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi
rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver

ng

merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut

on

Halaman 64 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke

es

R

mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 64

Select target paragraph3