ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R “buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ng mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ gu dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan A menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung ah membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan ub lik menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya am adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang ep diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi ah k kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN In do ne si R Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD A gu ng DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun lik bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian ub Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan ep ka m ah berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah on Halaman 63 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. es R kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 63