ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

“buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai

dirumah aku“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ng

mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“

gu

dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1
(satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan

A

menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,
kemudian

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung

ah

membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan

ub
lik

menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar
Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya

am

adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang

ep

diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi

ah
k

kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena
jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN

In
do
ne
si

R

Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut

untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD

A
gu
ng

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan

narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab

oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya
kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan

“NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun

lik

bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang
dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian

ub

Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa
langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan
membawa handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan
ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan

ep

ka

m

ah

berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf

kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan
jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah

on

Halaman 63 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.

es

R

kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 63

Select target paragraph3