ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan diketahui
Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat

ng

Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa

Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh
teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

gu

(Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi

besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”.

A

Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib

Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ah

AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan

ub
lik

juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti
kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN

am

Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang
yang akan menyerahkan narkotika tersebut.

ah
k

ep

Menimbang, Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon
tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat

In
do
ne
si

R

saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan
“bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“

A
gu
ng

kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana

posisinya bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian
Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“.

Selanjutnya

Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai

ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan

mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa

menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut

lik

laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah,
setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya

ub

ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu
laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak

ep

dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan
langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah
Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan
berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa.

ng

on

Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD

es

R

Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang

M

Halaman 62 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

“iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang

Halaman 62

Select target paragraph3