ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan diketahui Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat ng Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD gu (Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. A Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ah AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan ub lik juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN am Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut. ah k ep Menimbang, Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat In do ne si R saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ A gu ng kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut lik laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ub ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak ep dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. ng on Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD es R Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang M Halaman 62 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang Halaman 62