ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Ad. 4. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

ng

melebihi 5 (lima) gram’;

gu

Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa kualifikasi perbuatan
yaitu

‘Menanam,

memelihara,

memiliki,

menyimpan,

menguasai

atau

menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

Menimbang, bahwa kualifikasi perbuatan sebagaimana disebutkan di

ub
lik

ah

A

melebihi 5 (lima) gram’’;

atas bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu kualifikasi perbuatan
terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti dan terhadap kualifikasi

am

perbuatan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa kualifikasi-kualifikasi perbuatan dalam unsur ini

ah
k

ep

adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara aktif yang artinya perbuatan
tersebut dilakukan “dengan sengaja” atau “akibatnya memang dikehendaki”

In
do
ne
si

R

oleh si pelaku perbuatan pidana tersebut;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu pula, bahwa teori ilmu
hukum pidana mengajarkan pula bahwa dalam suatu tindak pidana untuk dapat

dijatuhi pidana harus diperhatikan yang disebut “mens rea,” yang oleh ahli
hukum pidana telah dialih ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah “sikap
batin” si pelaku. Dengan demikian, dalam konteks unsur-unsur esensial pasal

tersebut harus ada korelasi langsung antara sikap batin si pelaku dengan

lik

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang
kualifikasi dari perbuatan terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan

ub

pengertian atau yang dimaksud dengan arti kata Narkotika yaitu zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat

ep

menimbulkan ketergantungan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R I Nomor 35

R

Tahun 2009);

Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya

ng

Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta pada persidangan

on

Halaman 61 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

yang relevan dengan unsur ini sebagai berikut;

es

ka

m

ah

perbuatan materiil si pelaku tindak pidana itu;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 61

Select target paragraph3