ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Ad. 4. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya ng melebihi 5 (lima) gram’; gu Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa kualifikasi perbuatan yaitu ‘Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya Menimbang, bahwa kualifikasi perbuatan sebagaimana disebutkan di ub lik ah A melebihi 5 (lima) gram’’; atas bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu kualifikasi perbuatan terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti dan terhadap kualifikasi am perbuatan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa kualifikasi-kualifikasi perbuatan dalam unsur ini ah k ep adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara aktif yang artinya perbuatan tersebut dilakukan “dengan sengaja” atau “akibatnya memang dikehendaki” In do ne si R oleh si pelaku perbuatan pidana tersebut; A gu ng Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu pula, bahwa teori ilmu hukum pidana mengajarkan pula bahwa dalam suatu tindak pidana untuk dapat dijatuhi pidana harus diperhatikan yang disebut “mens rea,” yang oleh ahli hukum pidana telah dialih ke dalam Bahasa Indonesia dengan istilah “sikap batin” si pelaku. Dengan demikian, dalam konteks unsur-unsur esensial pasal tersebut harus ada korelasi langsung antara sikap batin si pelaku dengan lik Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kualifikasi dari perbuatan terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan ub pengertian atau yang dimaksud dengan arti kata Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat ep menimbulkan ketergantungan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R I Nomor 35 R Tahun 2009); Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya ng Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta pada persidangan on Halaman 61 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu yang relevan dengan unsur ini sebagai berikut; es ka m ah perbuatan materiil si pelaku tindak pidana itu; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61