ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang dua” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi ng MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun gu berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana A sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Kemudian Terdakwa langsung ah pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa ub lik handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa ep ah k am Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. - R Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah selanjutnya In do ne si Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut A gu ng kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD lik LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke ub bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku ep ka m ah DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“. bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama on Halaman 6 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga es R kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6