ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Saksi Terdakwa
langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut

ng

saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku
disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang

yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa

gu

mematikan

handphone

dan

menghampiri

seorang

laki–laki

dengan

menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah, selanjutnya setelah

A

bertemu laki–laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu

bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki

ah

tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak dipinggir

ub
lik

jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung
mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di
Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi
Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa.

ep

ah
k

am

Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis

-

Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

R

LAN Bin AHMAD kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah

In
do
ne
si

diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“

A
gu
ng

kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan
“okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“

dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1
(satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan

menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung

lik

membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan
menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar

ub

Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya
adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang

ep

ka

m

ah

kemudian

diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi
kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena
Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut

ng

untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD

on

Halaman 5 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan

es

R

jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3