ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Saksi Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut ng saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa gu mematikan handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah, selanjutnya setelah A bertemu laki–laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki ah tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak dipinggir ub lik jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah Terdakwa di Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. ep ah k am Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis - Selanjutnya pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias R LAN Bin AHMAD kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah In do ne si diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ A gu ng kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung lik membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar ub Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang ep ka m ah kemudian diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut ng untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD on Halaman 5 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan es R jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5