ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. ng Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan gu Percobaan atau Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk A dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan ub lik gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------- ep Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat Terdakwa sedang ah k am ah tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51 berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro In do ne si R Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan A gu ng penuntutan terpisah) yang Terdakwa kenal sebagai pengendali lapangan peredaran Narkotika dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin lik juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN ub Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut. - Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima nomor telepon orang yang akan ep ka m ah AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan mengatarkan Narkotika tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor yang mengangkat telpon, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana ng sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian on Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya es R orang tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki Halaman 4 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4