ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl.

ng

Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan

gu

Percobaan atau Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan

Presekutor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk

A

dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

ub
lik

gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581 (empat belas ribu lima ratus delapan
puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram. Perbuatan tersebut dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

ep

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, kejadiannya berawal pada hari
Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat Terdakwa sedang

ah
k

am

ah

tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51

berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro

In
do
ne
si

R

Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman
Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan

A
gu
ng

penuntutan terpisah) yang Terdakwa kenal sebagai pengendali lapangan
peredaran Narkotika dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada
kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”.

-

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib

Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

lik

juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti
kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN

ub

Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang
yang akan menyerahkan narkotika tersebut.

-

Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima nomor telepon orang yang akan

ep

ka

m

ah

AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan

mengatarkan Narkotika tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor
yang mengangkat telpon, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana

ng

sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian

on

Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya

es

R

orang tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki

Halaman 4 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3