ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang dua” dan dijawab oleh

orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi

ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya
kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan

“NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun

gu

berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan “maaf bang, barang tadi

ada yang ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana

A

sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa
mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Kemudian Terdakwa langsung

ah

pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa

ub
lik

handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba
di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada
plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu
dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa

ep

ah
k

am

Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong

menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
-

R

Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa sampai dirumah selanjutnya

In
do
ne
si

Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang berisi Narkotika tersebut

A
gu
ng

kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan setelah itu

seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah kotak kardus warna
cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut dimasukan
kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya didalam dapur

rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut tidak Terdakwa

gunakan lagi. Setelah selesai Terdakwa kemas bersama Saksi MUHAMMAD

lik

LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan mengatakan “bos barang udah
standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke

ub

bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “ini kayaknya tidak bisa kita bawa
Honda, harus cari mobil nih” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku

ep

ka

m

ah

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“ dan Terdakwa menjawab “yalah“.
bisa membawa mobil dan menyuruhnya kerumah Terdakwa, tidak berapa lama

on

Halaman 6 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

kemudian saksi IKHWAN ARJUNA datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga

es

R

kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN ARJUNA yang Terdakwa kenal

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3