ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru. - ng Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya gu gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“ A kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ dan ub lik ah selanjutnya Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi am keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver ah k ep merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke R gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di In do ne si gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah A gu ng yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur rumah Terdakwa dan membawanya lalu lik tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung ub membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba- - ep aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya R ka m ah memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah ng kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. on Halaman 7 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN es sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7