ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke
tempat tinggalnya di Bengkalis untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.
-

ng

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA
“bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku tidak bisa bawa

mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan baliknya, soalnya

gu

gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam

ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“

A

kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam

mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ dan

ub
lik

ah

selanjutnya Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil

dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi

am

keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi
mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat
rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver

ah
k

ep

merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut
selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke

R

gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di

In
do
ne
si

gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah

A
gu
ng

yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan

sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu

tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar
Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut
selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika

yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
bungkus

tersebut

di

dapur

rumah

Terdakwa

dan

membawanya

lalu

lik

tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk
menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung

ub

membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental
yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-

-

ep

aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.
Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya

R

ka

m

ah

memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah

ng

kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib.

on

Halaman 7 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

es

sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3