ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh ng saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD gu untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda A motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro LAN AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan naik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN am Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal penyeberangan tersebut ep ah k Bin ub lik ah Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab - In do ne si R “tidak menunggu antrian berikutnya”. A gu ng Bahwa setelah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada lik ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun ub dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab ep ka m ah razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN “barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan ng setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari on Halaman 8 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. es R sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8