ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1
(satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh

ng

saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang

tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa
pergi sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

gu

untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA
menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda

A

motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang
sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro
LAN

AHMAD

menyusul

ke

Pelabuhan

Roro

Bengkalis

dengan

menggunakan naik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol.
dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN

am

Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan
Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal penyeberangan tersebut

ep

ah
k

Bin

ub
lik

ah

Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan
bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab

-

In
do
ne
si

R

“tidak menunggu antrian berikutnya”.

A
gu
ng

Bahwa setelah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil

sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung
menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang

kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa

mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan
dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada

lik

ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA
langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun

ub

dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang
berisikan Narkotika tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN
ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab

ep

ka

m

ah

razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN

“barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu)
buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan
selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan

ng

setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari

on

Halaman 8 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

es

R

sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3