ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kota.

telah

dilakukan

penimbangan,

pembungkusan

R

Pekanbaru

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

penyegelan Barang Bukti berupa :

dan

ng

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing

– masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor
10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih

gu

9.793,51 gram dan
Dengan rincian sebagai berikut :

ah

A

1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma

ub
lik

satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.
3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram

am

untuk dimusnahkan.

4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

ep

pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk

ah
k

pembuktian persidangan di Pengadilan.

In
do
ne
si

R

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan

A
gu
ng

berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus
tujuh puluh) butir.

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96
gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

lik

ah

Spongbob sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

ub

m

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir

ep

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67

c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Minion berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan

ng

on

berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu
Halaman 55 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

gu

delapan ratus empat puluh enam) butir.

A

es

R

gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan.

Halaman 55

Select target paragraph3