ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ng

sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08
gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

gu

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

ah

A

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan
berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan.

ub
lik

4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55

am

gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.
d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

ep

berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat

ah
k

bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan

R

Dengan rincian sebagai berikut :

In
do
ne
si

ratus enam puluh lima) butir.

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

A
gu
ng

sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34

ub

gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.
- Terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5

ep

(lima) gram tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan
dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu.

1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

ng

on

Halaman 56 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat

es

dipersidangan ini yaitu

R

- Bahwa benar Terdakwa menerangkan barang bukti yang diperlihatkan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

bersih 1.011,44 gram untuk dimusnahkan.

lik

sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat

Halaman 56

Select target paragraph3