ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu
081281923984.
17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor

ng

kartu 082262401917.
18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN.
Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang
telah disita oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan Terdakwa dalam

gu
-

A

berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas

-

perkara ini;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara

-

ub
lik

ah

dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu
sabu-sabu.
Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan Terdakwa dalam

-

perkara ini.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.

ep

am

berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas

ah
k

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:

In
do
ne
si

R

 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat

A
gu
ng

kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat
bersih 9.793,51 gram.

 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu
delapan ratus tujuh puluh) butir.

lik

berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya
72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846
(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.

ub

m

ah

 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda

 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

ka

Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34

ep

gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865

ah

(dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.

R

 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.

es

 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.

ng

M

 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.

on

 1 (satu) bungkus plastik warna krem.

Halaman 47 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 47

Select target paragraph3