ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984. 17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor ng kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah disita oleh pihak Kepolisian ; Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan Terdakwa dalam gu - A berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas - perkara ini; Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara - ub lik ah dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yaitu sabu-sabu. Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan Terdakwa dalam - perkara ini. Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya. ep am berita acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas ah k Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: In do ne si R 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat A gu ng kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. lik berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. ub m ah 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ka Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 ep gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 ah (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. R 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. es 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. ng M 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. on 1 (satu) bungkus plastik warna krem. Halaman 47 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47