ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tidak tahu dan untuk yang ketiga Terdakwa menjemput narkoba jenis shabu
sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan pil ekstasi sebanyak beberapa bungkus

ng

pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019, yang mana shabu dan pil ekstasi

tersebut juga akan kami bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru namun harganya
Terdakwa tidak tahu.

Bahwa jika narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan pil

gu

-

ekastasi sebanyak beberapa bungkus tersebut berhasil Terdakwa dan Sdr.

A

LAN antarkan maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar lebih

ah

-

kurang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa Adapun orang yang memberikan Terdakwa upah dalam hal

am

-

ub
lik

menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut
Sdr. LAN.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu
1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang
masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat

ah
k

ep

kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat
bersih 9.793,51 gram.
2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

In
do
ne
si

R

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67
gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu

A
gu
ng

delapan ratus tujuh puluh) butir.
3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda

berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya

72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846

(delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.
4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo

Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34

lik

(dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.
5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

R

nomor polisi.
14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

ng

M

082125673678.
15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu

on

Halaman 46 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

082249734486

es

ah

ep

ka

ub

m

ah

gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3