ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tidak tahu dan untuk yang ketiga Terdakwa menjemput narkoba jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan pil ekstasi sebanyak beberapa bungkus ng pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019, yang mana shabu dan pil ekstasi tersebut juga akan kami bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru namun harganya Terdakwa tidak tahu. Bahwa jika narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dan pil gu - ekastasi sebanyak beberapa bungkus tersebut berhasil Terdakwa dan Sdr. A LAN antarkan maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar lebih ah - kurang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Bahwa Adapun orang yang memberikan Terdakwa upah dalam hal am - ub lik menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut Sdr. LAN. Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ah k ep kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo In do ne si R Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu A gu ng delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 lik (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat R nomor polisi. 14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu ng M 082125673678. 15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu on Halaman 46 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu 082249734486 es ah ep ka ub m ah gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46