ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R diterima Sdr. LAN kemudian tas tersebut dibukanya dan langsung mengeluarkan isi yang ada didalam tas tersebut dan ketika itu Terdakwa ng melihat Sdr. LAN menelpon seseorang dan ketika telponan tersebut Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ NDI, kau jemput lagi, barang tadi ada yang ketinggalan “, selanjutnya Sdr. LAN menyerahkan handphonenya gu kepada Terdakwa dan ketika itu orang yang ditelpon tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan “ kemudian ah A Terdakwa jawab “ abang dimana sekarang? “ dan dijawabnya “ aku di Bantan “ kemudian Terdakwa katakan “ yalah bang, aku kesana sekarang “. Selanjutnya Terdakwa pergi daerah Bantan dengan membawa handphone ub lik Sdr. LAN dan ketika tiba disana Terdakwa dihampiri oleh seorang laki – laki dan laki – laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ ini barang yang am tetinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang berisikan barang tersebut ) “ dan setelah diserahkannya kepada Terdakwa ep selanjutnya laki – laki tersebut meninggalkan Terdakwa dan sayapun ah k langsung kembali kerumah saya. - Bahwa Setiba Terdakwa dirumah tempat tinggal Terdakwa selanjutnya In do ne si R Terdakwa menyerahkan kantong plastik tersebut kepada Sdr. LAN dan setelah itu seluruh narkoba tersebut kami masukan kedalam kotak kardus A gu ng warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut kami masukan kedalam plastic asoi besar warna hitam. Setelah seluruh narkoba tersebut selesai kami packing selanjutnya Sdr. LAN menelpon bos nya dan telponan tersebut selanjutnya Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih “ kemudian Terdakwa jawab “ iyalah, nanti aku carikan mobilnya “ dan dijawab Sdr. LAN Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dalam hal menjemput lik - dan mengantarkan narkoba, yang mana seluruhnya Sdr. LAN lah yang menyuruh ub dan mengajak Terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan narkoba tersebut. - Bahwa Yang pertama Terdakwa dan Sdr. LAN menjemput narkoba jenis ep shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram akan tetapi Terdakwa tidak ingat lagi waktunya namun kegiatan itu kami kerjakan di tahun 2019 dan shabu ah ka m ah “ sekalian dengan sopirnya ya “ dan Terdakwa jawab “ yalah “. tidak tahu, yang kedua Terdakwa menjemput narkoba jenis shabu sebanyak ng M 10 (sepuluh) kilogram akan tetapi Terdakwa tidak ingat lagi waktunya namun on kegiatan itu Terdakwa kerjakan di tahun 2019 dan shabu tersebut Terdakwa es R tersebut kami bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan harganya Terdakwa Halaman 45 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu dan Sdr. LAN bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan harganya Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45