ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

diterima Sdr. LAN kemudian tas tersebut dibukanya dan langsung
mengeluarkan isi yang ada didalam tas tersebut dan ketika itu Terdakwa

ng

melihat Sdr. LAN menelpon seseorang dan ketika telponan tersebut Sdr.
LAN mengatakan kepada Terdakwa “ NDI, kau jemput lagi, barang tadi ada

yang ketinggalan “, selanjutnya Sdr. LAN menyerahkan handphonenya

gu

kepada Terdakwa dan ketika itu orang yang ditelpon tersebut mengatakan
kepada Terdakwa “ maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan “ kemudian

ah

A

Terdakwa jawab “ abang dimana sekarang? “ dan dijawabnya “ aku di
Bantan “ kemudian Terdakwa katakan “ yalah bang, aku kesana sekarang “.

Selanjutnya Terdakwa pergi daerah Bantan dengan membawa handphone

ub
lik

Sdr. LAN dan ketika tiba disana Terdakwa dihampiri oleh seorang laki – laki
dan laki – laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ ini barang yang

am

tetinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang
berisikan barang tersebut ) “ dan setelah diserahkannya kepada Terdakwa

ep

selanjutnya laki – laki tersebut meninggalkan Terdakwa dan sayapun

ah
k

langsung kembali kerumah saya.
-

Bahwa Setiba Terdakwa dirumah tempat tinggal Terdakwa selanjutnya

In
do
ne
si

R

Terdakwa menyerahkan kantong plastik tersebut kepada Sdr. LAN dan

setelah itu seluruh narkoba tersebut kami masukan kedalam kotak kardus

A
gu
ng

warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus tersebut kami
masukan kedalam plastic asoi besar warna hitam. Setelah seluruh narkoba

tersebut selesai kami packing selanjutnya Sdr. LAN menelpon bos nya dan
telponan tersebut selanjutnya Sdr. LAN mengatakan kepada Terdakwa “ ini
kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih “ kemudian
Terdakwa jawab “ iyalah, nanti aku carikan mobilnya “ dan dijawab Sdr. LAN
Bahwa

Terdakwa

sudah

3

(tiga)

kali

dalam

hal

menjemput

lik

-

dan

mengantarkan narkoba, yang mana seluruhnya Sdr. LAN lah yang menyuruh

ub

dan mengajak Terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan narkoba
tersebut.
-

Bahwa Yang pertama Terdakwa dan Sdr. LAN menjemput narkoba jenis

ep

shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram akan tetapi Terdakwa tidak ingat lagi
waktunya namun kegiatan itu kami kerjakan di tahun 2019 dan shabu

ah

ka

m

ah

“ sekalian dengan sopirnya ya “ dan Terdakwa jawab “ yalah “.

tidak tahu, yang kedua Terdakwa menjemput narkoba jenis shabu sebanyak

ng

M

10 (sepuluh) kilogram akan tetapi Terdakwa tidak ingat lagi waktunya namun

on

kegiatan itu Terdakwa kerjakan di tahun 2019 dan shabu tersebut Terdakwa

es

R

tersebut kami bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan harganya Terdakwa

Halaman 45 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

dan Sdr. LAN bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan harganya Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 45

Select target paragraph3