ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

handphone orang yang akan menyerahkan barang tersebut dan sayapun
mencatat nomor handphone tersebut.

Bahwa Sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Terdakwa dan Sdr. LAN

ng

-

tentang penjemputan narkoba tersebut, yang mana pada hari Senin tanggal
1 Juli 2019 sekira pukul 22.00 wib Sdr. LAN ada menelepon Terdakwa dan

gu

mengatakan “ Ndi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan? ” dan
Terdakwa jawab “ Bisa ”.

-

Bahwa Kerja yang dimaksud Sdr. LAN tersebut adalah menjemput dan

mengantarkan narkoba, karena sebelumnya Sdr. LAN juga pernah mengajak
Terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan narkoba.
Bahwa

Setelah mendapatkan nomor handphone orang yang akan

ub
lik

ah

A

-

menyerahkan barang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menelpon

am

nomor handphone tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa
mendengar suara laki – laki yang mengangkat telpon Terdakwa tersebut dan

ep

selanjutnya Terdakwa mengatakan “ bang, dimana sekarang? “ dan

ah
k

dijawabnya “ aku masih di Bantan “ kemudian Terdakwa katakan kepada laki
– laki tersebut “ aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang? “

In
do
ne
si

R

dan dijawabnya “ di jalan Pesantren “ kemudian Terdakwa katakan “ okelah

bang, aku kesana sekarang “. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju

A
gu
ng

ketempat yang dimaksud dan ketika sampai disana saat itu Terdakwa

ditelpon oleh laki – laki tersebut dan mengatakan “ aku disimpang nih, abang

dimana? “ kemudian Terdakwa jawab “ berarti abang yang disimpang tuh “
dan dijawab laki – laki tersebut “ iya “, selanjutnya Terdakwa mematikan

handphone dan menghampiri seorang laki – laki dengan menggunakan
Honda vario warna merah, selanjutnya setelah bertemu laki – laki tersebut

mengatakan kepada Terdakwa “ barangnya ada disitu bang (sambil

lik

langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan sayapun langsung menuju ke

ub

semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna
hitam dan mengambilnya.
-

Bahwa Setelah tas tersebut Terdakwa ambil selanjutnya tas tersebut

ep

Terdakwa bawa pulang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung
menyimpannya didapur rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa

ah

ka

m

ah

menunjuk kearah semak dipinggir jalan) “ dan setelah itu laki – laki tersebut

aku “ kemudian dijawab Sdr. LAN “ okelah aku kesana “ dan tidak lama

ng

M

kemudian saudar LAN datang kerumah Terdakwa dan mengatakan “ mana

on

barangnya? “ dan Terdakwa jawab “ itu ada didapur “. Selanjutnya Terdakwa

es

R

menelpon Sdr. LAN dan mengatakan “ barangnya sudah sampai dirumah

Halaman 44 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

mengambil tas tersebut dan menyerahkan kepada Sdr. LAN dan setelah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 44

Select target paragraph3