ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R handphone orang yang akan menyerahkan barang tersebut dan sayapun mencatat nomor handphone tersebut. Bahwa Sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Terdakwa dan Sdr. LAN ng - tentang penjemputan narkoba tersebut, yang mana pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 22.00 wib Sdr. LAN ada menelepon Terdakwa dan gu mengatakan “ Ndi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan? ” dan Terdakwa jawab “ Bisa ”. - Bahwa Kerja yang dimaksud Sdr. LAN tersebut adalah menjemput dan mengantarkan narkoba, karena sebelumnya Sdr. LAN juga pernah mengajak Terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan narkoba. Bahwa Setelah mendapatkan nomor handphone orang yang akan ub lik ah A - menyerahkan barang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menelpon am nomor handphone tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki – laki yang mengangkat telpon Terdakwa tersebut dan ep selanjutnya Terdakwa mengatakan “ bang, dimana sekarang? “ dan ah k dijawabnya “ aku masih di Bantan “ kemudian Terdakwa katakan kepada laki – laki tersebut “ aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang? “ In do ne si R dan dijawabnya “ di jalan Pesantren “ kemudian Terdakwa katakan “ okelah bang, aku kesana sekarang “. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju A gu ng ketempat yang dimaksud dan ketika sampai disana saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki – laki tersebut dan mengatakan “ aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa jawab “ berarti abang yang disimpang tuh “ dan dijawab laki – laki tersebut “ iya “, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang laki – laki dengan menggunakan Honda vario warna merah, selanjutnya setelah bertemu laki – laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ barangnya ada disitu bang (sambil lik langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan sayapun langsung menuju ke ub semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan mengambilnya. - Bahwa Setelah tas tersebut Terdakwa ambil selanjutnya tas tersebut ep Terdakwa bawa pulang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung menyimpannya didapur rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa ah ka m ah menunjuk kearah semak dipinggir jalan) “ dan setelah itu laki – laki tersebut aku “ kemudian dijawab Sdr. LAN “ okelah aku kesana “ dan tidak lama ng M kemudian saudar LAN datang kerumah Terdakwa dan mengatakan “ mana on barangnya? “ dan Terdakwa jawab “ itu ada didapur “. Selanjutnya Terdakwa es R menelpon Sdr. LAN dan mengatakan “ barangnya sudah sampai dirumah Halaman 44 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu mengambil tas tersebut dan menyerahkan kepada Sdr. LAN dan setelah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44