ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. ng 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat nomor polisi. gu 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu 082125673678. 082249734486 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nomor kartu ub lik ah A 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 081281923984. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor am kartu 082262401917. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. ah k ep Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: In do ne si R - Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun A gu ng 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN lik Narkotika tersebut dan juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, ub kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut. ep - Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana R ka m ah Alias LAN Bin AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput ng Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya Selanjutnya Halaman 48 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. on bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian es sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 48