ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke pulau Bengkalis

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dan berhasil menangkap teman Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ng

AHMAD yang bernama ANDI Bin BASRI bertempat di gudang penjualan
kayu yang terletak di Jl. Bantan Bengkalis atau berjarak lebih kurang 500
meter dari tempat tinggal Sdr. ANDI Bin BASRI dan saat itu Sdr. ANDI Bin

gu

BASRI ditangkap bersama – sama dengan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias

IWAN Bin ABU SAMAR, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI

ah

A

mengatakan bahwa dirinya ada menyimpan narkoba dirumahnya dan

selanjutnya tim langsung bergerak kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI di Jl.

Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab.

ub
lik

Bengkalis dan kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah Sdr.
ANDI Bin BASRI dan dari dalam rumah tersebut tepatnya di ruang dapur,

am

tim menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan
Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan diduga narkotika jenis

ep

shabu, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau

ah
k

muda berlogo Spongbob, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil
ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dan 1 (satu) bungkus diduga

In
do
ne
si

R

narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang, seluruh barang

bukti shabu dan pil ekstasi tersebut dikemas kedalam bungkusan plastik –

A
gu
ng

plastik dan kemudian dimasukkan kedalam kardus dan dibungkus lagi
dengan kantong plastik warna hitam, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin

BASRI mengatakan bahwa dirinyalah yang meletakkan narkoba tersebut
di dapur rumahnya yang mana sebelumnya narkoba tersebut sudah
sempat dibawanya ke Penyeberagan Roro Bengkalis untuk dibawa ke
Pekanbaru namun saat itu narkoba tersebut batal dibawa ke Pekanbaru

karena ada pemeriksaan petugas di Penyeberangan Roro Sungai

lik

ah

Pakning. Selain narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut tim juga
mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone para pelaku dan

ub

narkotika, selanjutnya Sdr. ANDI Bin BASRI dan MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD kami bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba
Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Ketika di interogasi, Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU

ep

-

SAMAR mengaku di ajak oleh Sdr. ANDI Bin BASRI untuk menjemput

R

ah

ka

m

alat transportasi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana

M

hasil interogasi terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa Sdr.

ng

IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU SAMAR tidak ada keterlibatannya

on

Halaman 30 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

dengan kejadian tersebut dan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU

es

keluarganya di Siak dan tidak mengetahui perihal narkotika tersebut dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3