ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

BASRI yang mana setelah Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD mendapat perintah dari saudari AWI melalui telepon kemudian

ng

Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. ANDI
Bin BASRI untuk menjemput narkotika tersebut dari anak buah orang

Malaysia di Bengkalis kemudian setelah Sdr. ANDI Bin BASRI selesai

gu

menjemput narkotika tersebut, narkotika tersebut dibawanya kerumahnya

dan kemudian Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD datang

ah

A

kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI untuk melihat, menghitung sekaligus

melaporkan kepada Sdr. AWI jika narkotika tersebut sudah diterima dan

selanjutnya Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengemas

ub
lik

narkotika tersebut kedalam kardus yang kemudian akan dibawanya ke
Pekanbaru bersama – sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI dan nantinya

am

sesampainya di Pekanbaru akan mendapatkan perintah lagi dari Sdr. AWI
-

kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan.
Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 24

ah
k

ep

Juni 2019 tentang akan adanya pengiriman Narkotika dari Malaysia
melalui perairan Selat Baru Bengkalis yang akan dikirimkan ke Pekanbaru,

In
do
ne
si

R

menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Direktur Reserse Narkoba
Polda Riau memerintahkan tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Direktur

A
gu
ng

Reserse Narkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, SIK, MH untuk
melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari

Minggu tanggal 30 Juni 2019 tim melakukan pendalaman ke daerah
Bengkalis dan dari hasil pendalaman pada hari Selasa tanggal 02 Juli

2019 sekitar pukul 21.30 wib tim berhasil mengamankan seorang laki –
laki yang bernama MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
bertempat di sebuah rumah makan ayam penyet yang terletak di Jl. Jend.

lik

Alias LAN Bin AHMAD ditangkap karena diduga ada membawa narkotika
jenis shabu dan pil ekstasi dan pada saat penangkapan tersebut, tim tidak
ada menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tim bertanya

ub

m

ah

Sudirman Sungai Pakning Kab. Bengkalis, Sdr. MUHAMMAD DAHLAN

ka

kepadanya apakah ianya ada menyimpan narkotika dan dijawabnya

ep

bahwa benar ianya ada menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi
yang akan dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan narkotika tersebut

R

ah

ada pada Sdr. ANDI Bin BASRI dan kemudian tim memerintahkan Sdr.

M

Bin BASRI dan menanyakan keberadaannya dan saat itu Sdr. ANDI Bin

ng

BASRI mengatakan bahwa ianya berada dirumahnya dan narkotika

on

Halaman 29 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

tersebut disimpan dirumahnya.

es

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelepon Sdr. ANDI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3