ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke pulau Bengkalis R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dan berhasil menangkap teman Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ng AHMAD yang bernama ANDI Bin BASRI bertempat di gudang penjualan kayu yang terletak di Jl. Bantan Bengkalis atau berjarak lebih kurang 500 meter dari tempat tinggal Sdr. ANDI Bin BASRI dan saat itu Sdr. ANDI Bin gu BASRI ditangkap bersama – sama dengan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU SAMAR, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI ah A mengatakan bahwa dirinya ada menyimpan narkoba dirumahnya dan selanjutnya tim langsung bergerak kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI di Jl. Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. ub lik Bengkalis dan kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah Sdr. ANDI Bin BASRI dan dari dalam rumah tersebut tepatnya di ruang dapur, am tim menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan diduga narkotika jenis ep shabu, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau ah k muda berlogo Spongbob, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dan 1 (satu) bungkus diduga In do ne si R narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang, seluruh barang bukti shabu dan pil ekstasi tersebut dikemas kedalam bungkusan plastik – A gu ng plastik dan kemudian dimasukkan kedalam kardus dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa dirinyalah yang meletakkan narkoba tersebut di dapur rumahnya yang mana sebelumnya narkoba tersebut sudah sempat dibawanya ke Penyeberagan Roro Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru namun saat itu narkoba tersebut batal dibawa ke Pekanbaru karena ada pemeriksaan petugas di Penyeberangan Roro Sungai lik ah Pakning. Selain narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone para pelaku dan ub narkotika, selanjutnya Sdr. ANDI Bin BASRI dan MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD kami bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Ketika di interogasi, Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU ep - SAMAR mengaku di ajak oleh Sdr. ANDI Bin BASRI untuk menjemput R ah ka m alat transportasi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana M hasil interogasi terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa Sdr. ng IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU SAMAR tidak ada keterlibatannya on Halaman 30 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu dengan kejadian tersebut dan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU es keluarganya di Siak dan tidak mengetahui perihal narkotika tersebut dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30