ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

SAMAR hanya bertugas sebagai sopir dan ANDI Bin BASRI mengajaknya

karena Sdr. ANDI Bin BASRI dan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

ng

Bin AHMAD tidak bisa menyetir mobil sehingga mereka mencari sopir
karena narkotika tersebut akan mereka bawa dari Bengkalis tujuan

Pekanbaru dengan menggunakan mobil.
Bahwa saat saksi dan rekan saksi menanyakan apakah terdakwa ada

gu

-

memilki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

A

narkotika jenis shabu, dijawab terdakwa tidak ada memilki izin dari pihak

ah

-

berwenang.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu
1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

ub
lik

masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat

am

bersih 9.793,51 gram.
2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

ah
k

ep

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu

Minion

dengan

berat

kotor

2.903,44

gram,

berat

In
do
ne
si

berlogo

R

delapan ratus tujuh puluh) butir.
3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda

A
gu
ng

pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau
sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam)

butir.
4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat
berlogo

Bintang

dengan

berat

kotor

1.040,58

gram,

berat

lik

sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir.
5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

ka

ub

m

ah

pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah

ep

nomor polisi.
14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

ng

M

082249734486
16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu

on

Halaman 31 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

081281923984.
17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor

es

R

ah

082125673678.
15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3