ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - R keberadaannya dan saat itu Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa ianya berada dirumahnya dan narkotika tersebut disimpan dirumahnya. Bahwa Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke pulau Bengkalis dan ng berhasil menangkap teman Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang bernama ANDI Bin BASRI bertempat di gudang penjualan gu kayu yang terletak di Jl. Bantan Bengkalis atau berjarak lebih kurang 500 meter dari tempat tinggal Sdr. ANDI Bin BASRI dan saat itu Sdr. ANDI Bin A BASRI ditangkap bersama – sama dengan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU SAMAR, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa dirinya ada menyimpan narkoba dirumahnya dan ub lik ah selanjutnya tim langsung bergerak kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI di Jl. Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. am Bengkalis dan kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah Sdr. ANDI Bin BASRI dan dari dalam rumah tersebut tepatnya di ruang dapur, tim menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan ah k ep Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda In do ne si R berlogo Spongbob, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil A gu ng ekstasi warna cokelat berlogo Bintang, seluruh barang bukti shabu dan pil ekstasi tersebut dikemas kedalam bungkusan plastik – plastik dan kemudian dimasukkan kedalam kardus dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa dirinyalah yang meletakkan narkoba tersebut di dapur rumahnya yang mana sebelumnya narkoba tersebut sudah sempat dibawanya ke Penyeberagan Roro Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru namun saat itu lik ah narkoba tersebut batal dibawa ke Pekanbaru karena ada pemeriksaan petugas di Penyeberangan Roro Sungai Pakning. Selain narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut tim juga mengamankan barang bukti lainnya ub m berupa handphone para pelaku dan alat transportasi yang digunakan dalam ep MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD kami bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih SAMAR mengaku di ajak oleh Sdr. ANDI Bin BASRI untuk menjemput ng keluarganya di Siak dan tidak mengetahui perihal narkotika tersebut dan on Halaman 25 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu hasil interogasi terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa Sdr. es lanjut. Bahwa Ketika di interogasi, Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU R - M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya Sdr. ANDI Bin BASRI dan Halaman 25