ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Sdr. AWI untuk menjemput narkotika tersebut dari anak buah orang Malaysia bertempat di Bengkalis dan kemudian Sdr. MUHAMMAD ng DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bekerja sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI yang mana setelah Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mendapat perintah dari saudari AWI melalui telepon kemudian Sdr. gu MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. ANDI Bin BASRI untuk menjemput narkotika tersebut dari anak buah orang Malaysia ah A di Bengkalis kemudian setelah Sdr. ANDI Bin BASRI selesai menjemput narkotika tersebut, narkotika tersebut dibawanya kerumahnya dan kemudian Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD datang ub lik kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI untuk melihat, menghitung sekaligus melaporkan kepada Sdr. AWI jika narkotika tersebut sudah diterima dan am selanjutnya Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengemas narkotika tersebut kedalam kardus yang kemudian akan dibawanya ke ep Pekanbaru bersama – sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI dan nantinya kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan. Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 24 Juni In do ne si - R ah k sesampainya di Pekanbaru akan mendapatkan perintah lagi dari Sdr. AWI 2019 tentang akan adanya pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui A gu ng perairan Selat Baru Bengkalis yang akan dikirimkan ke Pekanbaru, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Direktur Reserse Narkoba Polda Riau memerintahkan tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, SIK, MH untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 tim melakukan pendalaman ke daerah Bengkalis dan dari hasil pendalaman pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 lik bernama MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bertempat di sebuah rumah makan ayam penyet yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Sungai Pakning Kab. Bengkalis, Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ub m ah sekitar pukul 21.30 wib tim berhasil mengamankan seorang laki – laki yang ka AHMAD ditangkap karena diduga ada membawa narkotika jenis shabu dan ep pil ekstasi dan pada saat penangkapan tersebut, tim tidak ada menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tim bertanya kepadanya apakah ianya R ah ada menyimpan narkotika dan dijawabnya bahwa benar ianya ada M Bengkalis ke Pekanbaru dan narkotika tersebut ada pada Sdr. ANDI Bin ng BASRI dan kemudian tim memerintahkan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias on Halaman 24 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu LAN Bin AHMAD untuk menelepon Sdr. ANDI Bin BASRI dan menanyakan es menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang akan dibawa dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24