ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Sdr. AWI untuk menjemput narkotika tersebut dari anak buah orang
Malaysia bertempat di Bengkalis dan kemudian Sdr. MUHAMMAD

ng

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bekerja sama dengan Sdr. ANDI Bin

BASRI yang mana setelah Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD mendapat perintah dari saudari AWI melalui telepon kemudian Sdr.

gu

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. ANDI Bin
BASRI untuk menjemput narkotika tersebut dari anak buah orang Malaysia

ah

A

di Bengkalis kemudian setelah Sdr. ANDI Bin BASRI selesai menjemput
narkotika

tersebut,

narkotika

tersebut

dibawanya

kerumahnya

dan

kemudian Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD datang

ub
lik

kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI untuk melihat, menghitung sekaligus
melaporkan kepada Sdr. AWI jika narkotika tersebut sudah diterima dan

am

selanjutnya Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengemas
narkotika tersebut kedalam kardus yang kemudian akan dibawanya ke

ep

Pekanbaru bersama – sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI dan nantinya
kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan.
Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 24 Juni

In
do
ne
si

-

R

ah
k

sesampainya di Pekanbaru akan mendapatkan perintah lagi dari Sdr. AWI

2019 tentang akan adanya pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui

A
gu
ng

perairan Selat Baru Bengkalis yang akan dikirimkan ke Pekanbaru,

menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Direktur Reserse Narkoba
Polda Riau memerintahkan tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Direktur

Reserse Narkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, SIK, MH untuk

melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari
Minggu tanggal 30 Juni 2019 tim melakukan pendalaman ke daerah
Bengkalis dan dari hasil pendalaman pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019

lik

bernama MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bertempat di
sebuah rumah makan ayam penyet yang terletak di Jl. Jend. Sudirman
Sungai Pakning Kab. Bengkalis, Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ub

m

ah

sekitar pukul 21.30 wib tim berhasil mengamankan seorang laki – laki yang

ka

AHMAD ditangkap karena diduga ada membawa narkotika jenis shabu dan

ep

pil ekstasi dan pada saat penangkapan tersebut, tim tidak ada menemukan
barang bukti narkotika, selanjutnya tim bertanya kepadanya apakah ianya

R

ah

ada menyimpan narkotika dan dijawabnya bahwa benar ianya ada

M

Bengkalis ke Pekanbaru dan narkotika tersebut ada pada Sdr. ANDI Bin

ng

BASRI dan kemudian tim memerintahkan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias

on

Halaman 24 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

LAN Bin AHMAD untuk menelepon Sdr. ANDI Bin BASRI dan menanyakan

es

menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang akan dibawa dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3