ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R merupakan pengendali dilapangan terhadap narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang akan dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan ianya bekerja sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI. Bahwa Adapun narkotika jenis shabu yang diterima, diserahkan, disimpan, ng - dikuasai atau yang akan dibawa oleh Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias gu LAN Bin AHMAD dan Sdr. ANDI Bin BASRI adalah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus atau seberat lebih kurang 10 (sepuluh) kilogram dan pil ekstasi A sebanyak 4 (empat) bungkus atau lebih kurang sebanyak 15.000 (lima - belas ribu) butir. Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut dari dapur rumah Sdr. ub lik ah ANDI Bin BASRI yang terletak di Jl. Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.pada hari Rabu tanggal 3 am Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib atau setelah Sdr. ANDI Bin BASRI ditangkap di gudang penjualan kayu yang mana setelah saksi melakukan penangkapan terhadapnya kemudian saksi melakukan penggeledahan dirumahnya. Bahwa Barang bukti yang ditemukan dari rumah Sdr. ANDI Bin BASRI ep ah k - tersebut adalah 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu dan 4 (empat) In do ne si R bungkus narkotika jenis pil ekstasi yang mana barang bukti tersebut dikemas kedalam bungkusan plastik – plastik dan kemudian dimasukkan A gu ng kedalam kotak kardus warna cokelat dan kardus tersebut dibungkus lagi - dengan kantong plastik warna hitam. Bahwa Yang ditemukan dari Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD adalah 3 (tiga) unit handphone dan juga sepeda motor yang dikendarainya yaitu sepeda motor warna biru jenis Yamaha R15 tanpa plat nomor Polisi, sedangkan yang kami temukan dari Sdr. ANDI Bin BASRI selain barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang dimasukkan kedalam kotak kardus tersebut adalah 1 (satu) unit handphonenya, 1 (satu) lik ah buah tas ransel yang merupakan tempat menyimpan shabu sebelum dipindahkan kedalam kardus dan juga 1 (satu) unit mobil warna silver merk ekstasi tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru. Bahwa Ketika di interogasi, Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ep - ub Toyota Avanza BM 1592 JN yang digunakan untuk membawa shabu dan pil AHMAD mengaku bahwa pemilik shabu dan pil ekstasi tersebut adalah Sdr. AWI. Bahwa saksi tidak dapat melakukan penangkapan terhadapnya karena Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. AWI tersebut. Bahwa Ketika di interogasi Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ng - on Halaman 23 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu AHMAD mengaku berperan sebagai orang yang menerima perintah dari es - R m ka ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23