ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

-

R

keberadaannya dan saat itu Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa

ianya berada dirumahnya dan narkotika tersebut disimpan dirumahnya.
Bahwa Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke pulau Bengkalis dan

ng

berhasil menangkap teman Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

AHMAD yang bernama ANDI Bin BASRI bertempat di gudang penjualan

gu

kayu yang terletak di Jl. Bantan Bengkalis atau berjarak lebih kurang 500

meter dari tempat tinggal Sdr. ANDI Bin BASRI dan saat itu Sdr. ANDI Bin

A

BASRI ditangkap bersama – sama dengan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias

IWAN Bin ABU SAMAR, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI
mengatakan bahwa dirinya ada menyimpan narkoba dirumahnya dan

ub
lik

ah

selanjutnya tim langsung bergerak kerumah Sdr. ANDI Bin BASRI di Jl.
Sepakat RT. 005 RW. 005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab.

am

Bengkalis dan kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah Sdr. ANDI
Bin BASRI dan dari dalam rumah tersebut tepatnya di ruang dapur, tim
menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan

ah
k

ep

Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan diduga narkotika jenis
shabu, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda

In
do
ne
si

R

berlogo Spongbob, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna
hijau muda berlogo Minion dan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil

A
gu
ng

ekstasi warna cokelat berlogo Bintang, seluruh barang bukti shabu dan pil

ekstasi tersebut dikemas kedalam bungkusan plastik – plastik dan

kemudian dimasukkan kedalam kardus dan dibungkus lagi dengan kantong
plastik warna hitam, ketika di interogasi Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan
bahwa dirinyalah yang meletakkan narkoba tersebut di dapur rumahnya

yang mana sebelumnya narkoba tersebut sudah sempat dibawanya ke
Penyeberagan Roro Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru namun saat itu

lik

ah

narkoba tersebut batal dibawa ke Pekanbaru karena ada pemeriksaan

petugas di Penyeberangan Roro Sungai Pakning. Selain narkotika jenis
shabu dan pil ekstasi tersebut tim juga mengamankan barang bukti lainnya

ub

m

berupa handphone para pelaku dan alat transportasi yang digunakan dalam

ep

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD kami bawa ke Kantor
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih

SAMAR mengaku di ajak oleh Sdr. ANDI Bin BASRI untuk menjemput

ng

keluarganya di Siak dan tidak mengetahui perihal narkotika tersebut dan

on

Halaman 25 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

hasil interogasi terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI mengatakan bahwa Sdr.

es

lanjut.
Bahwa Ketika di interogasi, Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU

R

-

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya Sdr. ANDI Bin BASRI dan

Halaman 25

Select target paragraph3