ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU SAMAR tidak ada keterlibatannya dengan kejadian tersebut dan Sdr. IKHWAN ARJUNA Alias IWAN Bin ABU ng SAMAR hanya bertugas sebagai sopir dan ANDI Bin BASRI mengajaknya karena Sdr. ANDI Bin BASRI dan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD tidak bisa menyetir mobil sehingga mereka mencari sopir gu karena narkotika tersebut akan mereka bawa dari Bengkalis tujuan - Pekanbaru dengan menggunakan mobil. Bahwa saat saksi dan rekan saksi menanyakan apakah terdakwa ada memilki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu, dijawab terdakwa tidak ada memilki izin dari pihak berwenang. Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang ub lik ah A - am masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat ah k ep bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 In do ne si R gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu A gu ng delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 lik (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat ep ka ub m ah gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 M 082125673678. 15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu on ng 082249734486 16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu Halaman 26 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d gu 081281923984. A es R ah nomor polisi. 14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26