ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa menjawab “barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa
langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika

ng

tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan

setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut
didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke

gu

gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD.

Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu

A

-

tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon
kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan
kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah, kau

am

dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
“aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ kemudian Terdakwa
menjawab “Yalah“.
-

ep

ah
k

ub
lik

ah

Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“

R

Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat

In
do
ne
si

Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba

A
gu
ng

datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim

Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN
Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira

pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa
Senggoro

Kecamatan

penangkapan,

Bengkalis

Kabupaten

Bengkalis

telah

dilakukan

kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI

ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya

lik

YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa
“dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah

ub

Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P,
dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju
kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa
Senggoro

Kecamatan

ep

ka

m

ah

ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI

Bengkalis Kabupaten

Bengkalis

dan

selanjutnya

Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan
Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan

ng

plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI

on

Halaman 18 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau

es

R

narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3