ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat ng atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. gu Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1 A (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang ah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa ub lik pergi sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA am menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang ep sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro ah k Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan In do ne si R menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias A gu ng LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis– Sungai Pakning dan pada saat di kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian berikutnya”. - Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro lik ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia ub geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ ep ka m ah Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 ng (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika tersebut dari dalam mobil dan saat on Halaman 17 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan es R Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17