ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa menjawab “barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus yang berisikan narkotika ng tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gu gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu A - tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah, kau am dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. - ep ah k ub lik ah Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“ R Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat In do ne si Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba A gu ng datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan penangkapan, Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilakukan kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya lik YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah ub Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan ep ka m ah ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan ng plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI on Halaman 18 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau es R narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18