ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-

R

rokok merek Magnum, 1 ( satu ) buah asbak beling warna bening
kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1

ng

( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah gulungan lakban
warna hitam berbecak darah dan 1 ( satu ) buah gelas kaca adalah

gu

benar barang-barang yang ditemukan di dekat koran saat ditemukan
oleh saksi SUDARSONO.

A

d. 1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor

imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1 adalah
benar milik korban.

ub
lik

ah

e. 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global
Smartphone , 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota

am

manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi
Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon
B, 1 ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam

ep

ah
k

adalah benar tempat saksi SUDARSONO menyimpan uang sebesar
Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah )
1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 ( satu ) helai

In
do
ne
si

R

f.

celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah buku album

A
gu
ng

kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD )
angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli
2010, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam

dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor
mesin HB-4LE10-71687, 1 ( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu )

buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1

( satu ) buah kunci inggris ( Adjustable Spanner ) warna merah merek

lik

ah

SUN FLEX, 1 ( satu ) buah penggaris berlubang warna orange, 1
( satu ) buah carter warna kuning, 1 ( satu ) buah pena Merek
Snowman BP-7 warna hitam, 1 ( satu ) unit handphone merek

ub

Stawberry warna biru hitam nomor Imei : 352882054136648 adalah

m

benar alat yang dipersiapkan oleh terdakwa.
Menimbang,

bahwa

atas

membenarkannya;

keterangan

ep

ka

saksi

tersebut

terdakwa

Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa

on
In
d

A

gu

ng

yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

es

R

menyatakan secara tegas tidak mengajukan saksi yang meringankan;

Halaman 69 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung

Halaman 69

Select target paragraph3