ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat R Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa telah mendatangi korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ; Bahwa terdakwa mendatangi korban untuk menghabisi nyawa korban ; Bahwa untuk ng menjalankan rencananya tersebut terdakwa menyiapkan 1 gu (satu) buah kunci inggris warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan semua A alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa ; Bahwa keesokan paginya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul Terdakwa yaitu Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh ; Bahwa Terdakwa kembali ke rumah dan mandi untuk mempersiapkan diri berangkat menuju ke rumah korban ; Bahwa sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda ep ub lik motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan ah k am ah 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa yang tinggal bersama kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan In do ne si pada malam harinya ; R helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan Bahwa Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah A gu ng merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ; Bahwa benar ketika Terdakwa berada sudah dekat dengan rumah korban, ah lik Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memarkirkan ub berdekatan dengan rumah korban dengan tujuan untuk tidak dicurigai oleh orang lain ; Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 M ( dua ep ka m sepeda motor di depan Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU yang ratus meter ) menuju ke rumah korban di Lorong Bersama ; Bahwa benar sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa sampai di rumah korban, korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan Bahwa setelah itu korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk In d A gu masuk ke dalam rumah mempersilahkan terdakwa duduk di ruang tamu ; on ng mengetuk pintu rumah korban ; es R dalam kondisi yang sepii terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah Halaman 70 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Halaman 70