ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat

R

Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa telah mendatangi
korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ;

Bahwa terdakwa mendatangi korban untuk menghabisi nyawa korban ;



Bahwa untuk

ng



menjalankan rencananya tersebut terdakwa menyiapkan 1

gu

(satu) buah kunci inggris warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu )
gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan semua

A

alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa ;



Bahwa keesokan paginya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul
Terdakwa yaitu Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang
SPBU Air Paoh ;

Bahwa Terdakwa kembali ke rumah dan mandi untuk mempersiapkan diri
berangkat menuju ke rumah korban ;

Bahwa sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda

ep



ub
lik



motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan

ah
k

am

ah

07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa yang tinggal bersama

kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan

In
do
ne
si

pada malam harinya ;

R

helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan

Bahwa Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah

A
gu
ng



merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung

lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong sweater sebelah kanan dan 3
( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa

masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh
Terdakwa ;

Bahwa benar ketika Terdakwa berada sudah dekat dengan rumah korban,

ah



lik

Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memarkirkan

ub

berdekatan dengan rumah korban dengan tujuan untuk tidak dicurigai oleh
orang lain ;



Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 M ( dua

ep

ka

m

sepeda motor di depan Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU yang

ratus meter ) menuju ke rumah korban di Lorong Bersama ;


Bahwa benar sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa sampai di rumah korban,
korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan
Bahwa setelah itu korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk

In
d

A

gu

masuk ke dalam rumah mempersilahkan terdakwa duduk di ruang tamu ;

on



ng

mengetuk pintu rumah korban ;

es

R

dalam kondisi yang sepii terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah

Halaman 70 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan

Halaman 70

Select target paragraph3