ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing- R rokok merek Magnum, 1 ( satu ) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 ng ( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah dan 1 ( satu ) buah gelas kaca adalah gu benar barang-barang yang ditemukan di dekat koran saat ditemukan oleh saksi SUDARSONO. A d. 1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1 adalah benar milik korban. ub lik ah e. 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone , 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota am manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam ep ah k adalah benar tempat saksi SUDARSONO menyimpan uang sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ) 1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 ( satu ) helai In do ne si R f. celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah buku album A gu ng kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD ) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687, 1 ( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 ( satu ) buah kunci inggris ( Adjustable Spanner ) warna merah merek lik ah SUN FLEX, 1 ( satu ) buah penggaris berlubang warna orange, 1 ( satu ) buah carter warna kuning, 1 ( satu ) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 ( satu ) unit handphone merek ub Stawberry warna biru hitam nomor Imei : 352882054136648 adalah m benar alat yang dipersiapkan oleh terdakwa. Menimbang, bahwa atas membenarkannya; keterangan ep ka saksi tersebut terdakwa Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukumnya Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa on In d A gu ng yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: es R menyatakan secara tegas tidak mengajukan saksi yang meringankan; Halaman 69 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung Halaman 69