putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa pada saat itu korban mengatakan bahwa saksi SUDARSONO



In
do
ne
si
a

sedang berada di KUD KKPA;

R

Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda
motor Honda Vario warna biru nomor polisi BG 3729 YAE;



ng

Bahwa sehari kemudian pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul

18.30 wib saksi ERWIN memberitahu saksi lewat pesan WhatsApp bahwa

gu

istri saksi SUDARSONO meninggal;

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak

A

mengetahui;

Bahwa saksi mengetahui korban HERMIN meninggal dunia dari cerita

ub
lik



warga ;


Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan
korban ;



Bahwa saksi pergi menuju ke rumah saksi SUDARSONO dan ketika
sampai di rumah saksi SUDARSONO pada saat itu sudah ramai warga

ep

ah
k

am

ah

6. WAKIJO Bin WAKIAN:

melihat petugas kepolisian ;
PTP Mitra Ogan ;

In
do
ne
si

Bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai bawahan saksi SUDARSONO di

R



Bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, pada Hari Jumat

A
gu
ng



tanggal 23 Maret 2018 pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi
WAKIJO menggunakan sepeda motor ;



Bahwa

terdakwa

bercerita

kepada

saksi

bahwa

terdakwa

sudah

mempunyai istri lagi dan baru saja kembali dari Jawa dan saksi

mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi SUDARSONO baru saja
pulang umroh ;

lik

rumah saksi SUDARSONO dan akan menanyakan uang pensiunan
terdakwa ;

ub



Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi untuk bersilaturahmii di

Bahwa sekira Pukul 17.00 terdakwa dan saksi sampai di rumah Saksi
SUDARSONO dan bertemu Saksi SUDARSONO dan korban ;
Bahwa pada saat di rumah saksi, terdakwa duduk di ruang tamu bersama

ep

Saksi dan korban ;


Bahwa pada saat itu saksi Sudarsono memberikan cindera mata dari
umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO ;
Bahwa sekira Bulan Aprill saksi berkunjung ke rumah terdakwa di Vila

ng



on

In
d

A

gu

Dago, pada saat itu terdakwa bercerita baru saja dari rumah Saksi

es



R

ka

m

ah



Halaman 54 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 54

Select target paragraph3