ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa terdakwa mengatakan akan pergi ke Palembang untuk mengurus R tersebut akan di ambil ; Bahwa terdakwa menanyakan alamat Saudara KOMAR kepada saksi ng namun karena saksi tidak mengetahui, kemudian saksi menanyakan kepada tetangga ; Bahwa saksi melihat luka cakaran di pipi sebelah kanan terdakwa ; Bahwa saksi melihat terdakwa di jemput oleh travel Baturaja Indah mobil gu A Mitsubishi L300 warna merah ; Bahwa saat masuk ke dalam rumah saksi melihat bercak darah di lantai ub lik ditiduri oleh terdakwa ; Bahwa sebelum terdakwa masuk ke dalam kamar tidak ada bercak darah tersebut dan tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kamar selain terdakwa ; Bahwa selama 7 ( tujuh ) hari terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah ep ah k am ah depan pintu masuk kamar dan di bawah tempat tidur di kamar saksi yang saksi dan kemudian sepeda motor terdakwa diambil oleh Saudara Sumarni R ( kakak terdakwa ); In do ne si Bahwa dipersidangan diperlihatkan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda A gu ng Supra Fit warna biru BG 3362 FN dan 1 ( satu ) buah helm warna hitam adalah benar sepeda motor milik terdakwa yang dititipkan di rumah saksi, 1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star adalah benar tas yang dibawa oleh terdakwa ketika datang ke rumah saksi; Bahwa ketika berada di rumah saksi, terdakwa tidak pernah melepas tas selempang dari badan terdakwa ; lik Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa sebagai pelaku setelah polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; keberatan dan membenarkannya; 5. HARIYANTO Bin AHMAD JAELANI: ub Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak Bahwa saksi mengenal Saksi SUDARSONO sebatas hubungan kerja; Bahwa saksi bekerja di KUD KKPA sebagai bawahan saksi SUDARSONO; Bahwa pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 17.39 wib saksimendatangi rumah Saksi SUDARSONO untuk mengantarkan surat Bahwa ketika sampai di rumah saksi SUDARSONO, saksi bertemu on ng instruksi panen areal yang di inklap di afdelingg CC; In d gu dengan korban yang sedang berdiri di depan pintu; A es ep R ka m ah Halaman 53 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a dana pensiun dan terdakwa tidak mengatakan kapan sepeda motor Halaman 53