putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa pada saat itu korban mengatakan bahwa saksi SUDARSONO In do ne si a sedang berada di KUD KKPA; R Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru nomor polisi BG 3729 YAE; ng Bahwa sehari kemudian pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi ERWIN memberitahu saksi lewat pesan WhatsApp bahwa gu istri saksi SUDARSONO meninggal; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak A mengetahui; Bahwa saksi mengetahui korban HERMIN meninggal dunia dari cerita ub lik warga ; Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan korban ; Bahwa saksi pergi menuju ke rumah saksi SUDARSONO dan ketika sampai di rumah saksi SUDARSONO pada saat itu sudah ramai warga ep ah k am ah 6. WAKIJO Bin WAKIAN: melihat petugas kepolisian ; PTP Mitra Ogan ; In do ne si Bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai bawahan saksi SUDARSONO di R Bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, pada Hari Jumat A gu ng tanggal 23 Maret 2018 pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi WAKIJO menggunakan sepeda motor ; Bahwa terdakwa bercerita kepada saksi bahwa terdakwa sudah mempunyai istri lagi dan baru saja kembali dari Jawa dan saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi SUDARSONO baru saja pulang umroh ; lik rumah saksi SUDARSONO dan akan menanyakan uang pensiunan terdakwa ; ub Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi untuk bersilaturahmii di Bahwa sekira Pukul 17.00 terdakwa dan saksi sampai di rumah Saksi SUDARSONO dan bertemu Saksi SUDARSONO dan korban ; Bahwa pada saat di rumah saksi, terdakwa duduk di ruang tamu bersama ep Saksi dan korban ; Bahwa pada saat itu saksi Sudarsono memberikan cindera mata dari umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO ; Bahwa sekira Bulan Aprill saksi berkunjung ke rumah terdakwa di Vila ng on In d A gu Dago, pada saat itu terdakwa bercerita baru saja dari rumah Saksi es R ka m ah Halaman 54 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 54