putusan.mahkamahagung.go.id SUDARSONO untuk meminjam uang namun hanya uang In do ne si a Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) ; diberi R Bahwa sejak itu saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa hingga pada Hari kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 06.30 wib saksi menelphon ng terdakwa mengatakan baru saja mendapat kabar kalau istri Saksi SUDARSONO meninggal ; gu Bahwa terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah tahu setelah diberitahu oleh anak terdakwa ; A Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi sedang berada di Palembang sejak Hari Senin menunggu mertua yang sakit ; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak ub lik ah keberatan dan membenarkannya ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi Zakirman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna silver BG 5772 FP datang ke rumah saksi SUDARSONO dan bertemu dengan korban ep ah k am 7. ZAKIRMAN Bin HASANAWI: yang sedang menyapu teras rumah mengenakan daster warna biru muda ; Bahwa kemudian dari dekat pagar rumah saksi Zakirman menanyakan In do ne si R apakah ada saksi SUDARSONO atau tidak, dan dijawab oleh korban A gu ng bahwa saksi SUDARSONO sedang mandi ; Bahwa kemudian korban menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam rumah namun saksi Zakirman menolak dan menunggu di dekat pagar rumah ; Bahwa sekira 5 ( lima ) menit kemudian saksi SUDARSONO keluar dari rumah dan menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam rumah namun saksi lik Bahwa selanjutnya saksi SUDARSONO memberikan surat perintah memanen buah sawit di Afdeling CC kepada saksi Zakirmann yang juga bekerja di KUD Mitra Ogan ; Bahwa ketika berada di rumah saksi SUDARSONO pada saat itu kondisi mobil sedan warna putih ; Bahwa saksi Zakirman bekerja sebagai Staf Administrasi di KUD Mitra Ogan selama 5 ( lima ) tahun ; Bahwa saksi sudah mengenal korban dan saksi SUDARSONO sudah kurang lebih 1 (satu ) tahun lamanya sebagai bawahan saksi on ng In d gu SUDARSONO di KUD Mitra Ogan ; A es ep rumah sepi dan dihalaman rumah terparkir mobil Pajero warna hitam dan R ka m Zakirman duduk di teras rumah ; ub ah Zakirman menolaknya dan akhirnya saksi SUDARSONO dan saksi Halaman 55 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 55