ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi R SUDARSONO yakni Saudara HERMIN WIDAYATI meninggal dunia ; tidak tahu ; ng Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan gu 8. RUBIATI Binti SUTIMAN (Alm): Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan korban ; A Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang ub lik Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ditemukan meninggal dunia ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi SUDARSONO mendatangi rumah saksi dan mengatakan di rumah ada ep ah k am ah beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh pembunuhan ; In do ne si SUDARSONO ; R Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar adanya keributan di rumah saksi Bahwa ketika sampai di rumah saksi SUDARSONO saksi melihat korban A gu ng terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah membiru, dilakban, dan berlumuran darah ; Bahwa terdapat luka memar dikepala bagian belakang dan di dekat telinga ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ; Bahwa di bagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat bengkak hingga keluar ; ah Bahwa di dekat korban terlentang terdapat kipas angin yang terjatuh ; lik Bahwa terdapat banyak luka tusuk ditemukan di badan korban ; bahwa atas membenarkannya; 9. M.SYAMSURI Bin MAKMUN: tersebut terdakwa Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan korban ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib ng saksi on bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang es keterangan ep Menimbang, ub mendapatkan informasi dari polisi. R ka m Bahwa saksi baru mengetahui bahwa pelaku adalah terdakwa setelah In d A gu beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Halaman 56 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a mengetahui dari teman yang bekerja di PT. Mitra Ogan bahwa istri saksi Halaman 56