ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi

R

SUDARSONO yakni Saudara HERMIN WIDAYATI meninggal dunia ;
tidak tahu ;

ng

Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan

gu

8. RUBIATI Binti SUTIMAN (Alm):

 Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan
korban ;

A

 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib

bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang

ub
lik

Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu korban
HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ditemukan meninggal dunia ;
 Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi
SUDARSONO mendatangi rumah saksi dan mengatakan di rumah ada

ep

ah
k

am

ah

beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh

pembunuhan ;

In
do
ne
si

SUDARSONO ;

R

 Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar adanya keributan di rumah saksi
 Bahwa ketika sampai di rumah saksi SUDARSONO saksi melihat korban

A
gu
ng

terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah
membiru, dilakban, dan berlumuran darah ;

 Bahwa terdapat luka memar dikepala bagian belakang dan di dekat telinga
ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ;

 Bahwa di bagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat
bengkak hingga keluar ;

ah

 Bahwa di dekat korban terlentang terdapat kipas angin yang terjatuh ;

lik

 Bahwa terdapat banyak luka tusuk ditemukan di badan korban ;

bahwa

atas

membenarkannya;
9. M.SYAMSURI Bin MAKMUN:

tersebut

terdakwa

Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SUDARSONO dan
korban ;

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib

ng



saksi

on

bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang

es



keterangan

ep

Menimbang,

ub

mendapatkan informasi dari polisi.

R

ka

m

 Bahwa saksi baru mengetahui bahwa pelaku adalah terdakwa setelah

In
d

A

gu

beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh

Halaman 56 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

mengetahui dari teman yang bekerja di PT. Mitra Ogan bahwa istri saksi

Halaman 56

Select target paragraph3