putusan.mahkamahagung.go.id Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu korban In do ne si a HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ditemukan meninggal dunia ; R Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 18.30 wib saksi SUDARSONO mendatangi rumah saksi dan mengatakan di rumah ada ng pembunuhan ; Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar adanya keributan di rumah gu saksi SUDARSONO ; Bahwa ketika sampai di rumah saksi SUDARSONO saksi melihat korban A terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah membiru, dilakban, dan berlumuran darah ; Bahwa terdapat luka memar dikepala bagian belakang dan di dekat telinga ub lik ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah ; Bahwa di bagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat bengkak hingga keluar ; Bahwa di dekat korban terlentang terdapat kipas angin yang terjatuh ; Bahwa terdapat banyak luka tusuk ditemukan di badan korban ; Bahwa saksi baru mengetahui bahwa pelaku adalah terdakwa setelah ep ah k am ah bahwa atas keterangan saksi tersebut A gu ng Menimbang, In do ne si R mendapatkan informasi dari polisi; membenarkannya; 10. AGUS SOHAR Bin KAPARUDIN: terdakwa Bahwa saksi bekerja sebagai penjual nasi uduk di samping bank BNI Baturaja ; Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 april 2018 saksi mulai berjualan dari pukul 05.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib ; lik ah Bahwa setiba di rumah saksi kemudian saksi mengupas kelapa dan menggoreng kemplangg untuk berjualan besok harinya ; ub mengendarai sepeda motor ; Bahwa benar terdakwa masuk melalui pintu belakang dan langsung menuju dapur tempat saksi membungkus kemplang ; ep ka m Bahwa sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi dengan Bahwa terdakwa menanyakan keberadaan kakak ipar saksi ( Saksi sedang mencuci piring “ tidak tahu “ ; ng Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tamu sendirian dan tidak lama on kemudian saksi MARYONO datang dan masuk ke dalam rumah melalui In d gu pintu depan ; A es R MARYONO ) “ dimano pono “ selanjutnya dijawab oleh istri saksi yang Halaman 57 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 57