ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) R tersebut di samping tempat tidur terdakwa. Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 ng Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah gu dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib A Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu- ub lik ah abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 (tiga) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star ep ah k am (satu) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa. sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa In do ne si Terdakwa R Ketika memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan Alfamart Simpang 3 A gu ng Desa Air Paoh Kab.OKU kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama. Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek lik ah berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang ub korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “dak tau aku“ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban. ep ka m rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung es R mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di Korban terus memberontak dengan cara mencakar In d gu badan korban. A bawah on ng untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke Halaman 5 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat Halaman 5