ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu )

R

tersebut di samping tempat tidur terdakwa.

Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30

ng

Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV

Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah

gu

dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang
beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh

Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib

A

Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru

hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-

ub
lik

ah

abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat
yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1
sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di
kantong Sweater sebelah kanan dan 3 (tiga) lembar foto copy potongan kertas
album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star

ep

ah
k

am

(satu) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang

warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
sudah

dekat

dengan

rumah

korban,

Terdakwa

In
do
ne
si

Terdakwa

R

Ketika

memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan Alfamart Simpang 3

A
gu
ng

Desa Air Paoh Kab.OKU kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih
200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung

membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke
halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian

korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah
dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek

lik

ah

berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di
ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang

ub

korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban
menjawab “dak tau aku“ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki
kamar rumah korban.

ep

ka

m

rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada

Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah
kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung

es

R

mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan
menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha
lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di
Korban terus memberontak dengan cara mencakar

In
d

gu

badan korban.

A

bawah

on

ng

untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke

Halaman 5 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat

Halaman 5

Select target paragraph3