ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan R sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian ng muka dan dada korban dengan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan gu mengambil 1 (satu) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, A bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran. membanting badan korban ke arah kanan dalam ub lik ah Kemudian Terdakwa posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan sebanyak 2 (dua) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan ep ah k am menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan kepala belakang korban secara berulang kali. In do ne si R Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan seluruh muka korban. Kemudian A gu ng segera melilitkan lakban kepala menutupi dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 lik ah (tiga buah) amplop. Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ub lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di ep ka m ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni es R Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone mengetahui perbuatan Terdakwa. (bahwa telah dilakukan pemeriksaan sidik jari In d A gu terhadap smartphone merek Samsung warna putih milik korban). on ng merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar orang tidak Halaman 6 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban Halaman 6