ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan

R

sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa

mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian

ng

muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya

Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan

gu

mengambil 1 (satu) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan

Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara
berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan,

A

bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan
tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.

membanting badan korban ke arah kanan dalam

ub
lik

ah

Kemudian Terdakwa

posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan
sebanyak 2 (dua) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang
secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa
memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan

ep

ah
k

am

menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan

kepala belakang korban secara berulang kali.

In
do
ne
si

R

Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa
mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan
seluruh muka korban. Kemudian

A
gu
ng

segera melilitkan lakban kepala menutupi

dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali
dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.

Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban

dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di
atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa

membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3

lik

ah

(tiga buah) amplop.

Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang

ub

lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada
depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek
Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di

ep

ka

m

ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar

depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan
kertas

dari

album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

es

R

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas
selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone
mengetahui perbuatan Terdakwa. (bahwa telah dilakukan pemeriksaan sidik jari

In
d

A

gu

terhadap smartphone merek Samsung warna putih milik korban).

on

ng

merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar orang tidak

Halaman 6 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban

Halaman 6

Select target paragraph3