ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada

R

menggunakan air dan gayung warna abu-abu.

Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan

ng

kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa.

gu

Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu )
kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang
rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan

A

mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh

Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening (celana

ub
lik

ah

olahraga) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan
Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor

Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh
untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi
MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo

ep

ah
k

am

berganti pakaian.

Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan

In
do
ne
si

R

sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN,
kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang

A
gu
ng

dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban
sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah).

Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO

SUDARMO (suami korban) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan
menhetahui korban terlentang di lantai kamar korban dan segera melaporkan
kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU.

Bahwa sebelumnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUDARSONO Bin

lik

ah

PRINGGO SUDARMO (suami korban) meminta bantuan supaya dipercepat
pencairan uang pensiunnya, Hari jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 17.00 WIB,

ub

motor, Terdakwa dan Saksi WAKIJO bertemu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO
SUDARMO dan korban. Pada saat tiba terdakwa duduk di ruang tamu bersama
Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban, pada saat itu Saksi

ep

ka

m

dan Terdakwa datang bersama dengan Saksi WAKIJO menggunakan sepeda

SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberikan cindera mata dari umroh
kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO.

es

R

Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 Jam 16.00 Wib Terdakwa
datang sendirian ke rumah saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO
rupiah) namun Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO sedang tidak
kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO

In
d

A

gu

memiliki uang sebanyak itu

on

ng

dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta

Halaman 7 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan

Halaman 7

Select target paragraph3