ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id SUDARMO memanggil korban dan menanyakan ada tidak korban memiliki uang R Terdakwa yang baru di Solo Jawa Tengah. Lalu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberi Terdakwa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ng ribu rupiah). Kemudian mengatakan kepada Terdakwa untuk mengurus pencairan pensiun sendiri ke gu Palembang, dan uang tersebut diterima Terdakwa. Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban . A Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI ub lik ah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor: 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: : tidak ada : tidak ada ep Hasil pemeriksaan: 1. Label terikat pada Bertuliskan Tutup mayat: Kain sprei motif daun berwarna merah hati, biru, coklat merek My Love. Alas selimut berwarna biru ,cream. 3. Bungkus mayat In do ne si R 2. : tidak ada A gu ng Mayat berpakaian sebagai berikut: Daster berwarna biru; Bra berwarna coklat muda; Celana dalam berwarna coklat muda. 5. Perhiasan mayat: Cincin berwarna kuning sebanyak 2 buah di jari manis tangan kanan. Kalung berwarna kuning berbentuk rantai, lointin bulat belimbing 3 buah. Anting berwarna kuning bentuk bulat pada telinga kanan. 6. R ep ka ub m 7. Benda di samping mayat: Bantal dengan sarung berwarna pink-biru motif bunga. Kaku mayat terdapat pada: Rahang sukar dilawan. Tangan kanan dan kiri sukar dilawan. Siku kiri dan kanan mudah dilawan. Lutut kiri dan kanan sukar dilawan. Kaki kiri dan kanan sukar dilawan. Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung. lik ah 4. Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. 9. Identifikasi khusus: Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai kedagu. on In d A gu ng 8. es ah k am oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Halaman 8 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a karena terdakwa membutuhkan pinjaman uang untuk berangkat ke tempat istri Halaman 8